Hewan yang boleh dibunuh menurut syariat Islam

Para Ulama membuat beberapa kategori hewan dalam konteks boleh tidaknya dibunuh, sebagai berikut :
  1. Hewan bernaluri buas, berpopulasi di tempat yang jauh dari kehidupan manusia, seperti binatang buas yang hidup di hutan belantara dan di gurun atau di pegunungan. Hewan jenis ini boleh dibunuh untuk, misalnya untuk menghilangkan ancamannya atau untuk dimanfaatkan anggotanya badannya, seperti untuk diambil kulitnya.
  2. Hewan yang tidak bernaluri buas, namun bisa menjadi buas kalau diganggu, seperti anjing dan kucing. Hewan jenis ini bila membahayakan atau mengganggu ketertiban umum, bisa dibunuh, seperti anjing yang menyerang orang, atau anjing gila, atau kucing yang memangsa hewan ternak dan piaraan.
  3. Hewan yang membahayakan manusia dan sering hidup ditengah populasi manusia, seperti ular, kalajengking. Hewan jenis ini dianjurkan untuk dibunuh dalam kondisi apapun. Dalam sebuah hadist nabi pernah bersabda "Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali" (H.R. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak
  4. Hewan yang tidak membahayakan, namun dianjurkan untuk dibunuh seperti cicak dan tokek, karena menurut riwayat ketika nabi Ibrahim dihukum bakar olah raja Namrud, binatang ini ikut meniup apinya. (H.R. Bukhari, Ibnu Majah, Ahmad).
  5. Jenis serangga yang memang boleh dibunuh untuk dimakan, seperti belalang. (H.R. Bukhari dll.). Ada beberapa jenis serangga yang danjurkan untuk tidak dibunuh, yaitu semut, lebah, burung hudhud dan burung Surrad". (H.R. Bukhari & Muslim), semut di sini oleh para ulama adalah semut besar, atau sering disebut semut Sulaiman, adapaun semut kecil boleh dibunuh, hanya ulama Maliki yang menghukumi makruh membunuhnya. Serangga atau hewan kecil lainnya, kalau memang membahayakan atau menimbulkan malapetaka, seperti burung, belalang, tikus dlsb. boleh membunuhnya dan bahkan dianjurkan. Hukum ini dilandaskan kepada kaidah hukum Islam "semua yang menimbulkan bahaya (madharrat) harus dihilangkan". 
sumber : http://www.pesantrenvirtual.com

4 komentar:

  1. jazakallah khair infonya sangat berguna

    BalasHapus
  2. mhn info, apa betul untuk hewan2 lain yg tdk disebutkan berarti tidak boleh dibunuh ?
    misal : sapi, kambing, unta, ayam dll

    apa ada penjelasan khusus ?


    terimakasih,

    BalasHapus
  3. @Anonymous hewan yang disebutkan di atas itu cuma conton gan..karena sudah ada hadist/dalil yang menerangkan,,,adapun hewan yang tidak disebutkan seperti sapi dll,,,apablia sapi tersebut bisa membahayakan orang maka boleh dibunuh..wallahua'lam....hehe

    BalasHapus
Warning!
- Tinggalkan jejak anda di kolom komentar.