Maulid Nabi sebagai wasilah
Internet, tv, radio merupakan media/wasilah dimana hukum wasilah adalah sesuai dengan tujuannya. Sehingga hukumnya akan berubah sesuai dengan penggunaannya, jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan sebaliknya apabila digunaakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya menjadi halal. Seperti contoh orang berdakwah menjadikan televisi/radio sebagai wasilah/media untuk berdakwah.
Sama halnya seperti maulid nabi, Orang yang merayakan maulid nabi dengan menjadikan maulid nabi sebagai wasilah untuk berkumpul bersama, zikir bersama (masjlis zikir), membaca al quran, membaca sholawat, sedekah, silaturahim, dll...Bukankah semua itu sangat dianjurkan dalam agama.
Wallahua'lam...:)
Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad.
0 comments:
Untuk sisipkan emoticon, taruh kode di komentar dan beri 1 spasi sebelum kode.