Maulid Nabi sebagai wasilah



Internet, tv, radio merupakan media/wasilah dimana hukum wasilah adalah sesuai dengan tujuannya. Sehingga hukumnya akan berubah sesuai dengan penggunaannya, jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan sebaliknya apabila digunaakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya menjadi halal. Seperti contoh orang berdakwah menjadikan televisi/radio sebagai wasilah/media untuk berdakwah.

Sama halnya seperti maulid nabi, Orang yang merayakan maulid nabi dengan menjadikan maulid nabi sebagai wasilah untuk berkumpul bersama, zikir bersama (masjlis zikir), membaca al quran, membaca sholawat, sedekah, silaturahim, dll...Bukankah semua itu sangat dianjurkan dalam agama.
Wallahua'lam...:)
Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad.

Related Posts:

  • Tanda- Tanda Kiamat HUDZAIFAH BIN AS-YAD AL-GHIFARY BERKATA, sewaktu kami sedang berbincang, tiba-tiba datang Nabi Muhammad SAW kepada kami  lalu bertanya "Apak… Read More
  • Perkara yang dapat membatalkan sholat Ada 14 perkara yang dapat membatalkan sholat: Hadast, hadast kecil atau hadast besar Kejatuhan najis, misalnya kejatuhan kotoran cicak bila tidak s… Read More
  • Mengenal Makna Bid'ah Ada sekelompok golongan yg suka membid’ah-bid’ahkan (sesat) berbagai kegiatan yang baik di masyarakat, seperti peringatan Maulid, Isra’ Mi’raj, Y… Read More
  • Syirik dan bentuk-bentuknya Syirik merupakan salah satu dosa besar yaitu menyekutukan Allah SWT dalam beribadah. Allah berfirman dalam Al Quran : Sesungguhnya Allah tidak… Read More
  • Sifat Sombong Ditulis oleh Dewan Asatidz     Sifat sombong, takabur dan tinggi hati selalu beranjak dari assumsi bahwa dirinya memiliki kelebih… Read More

0 comments:

Warning!
- Tinggalkan jejak anda di kolom komentar.